JAKARTA,KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan publik tengah mengalami penyesuaian untuk memudahkan konsumennya di tengah pandemi. Tak terkecuali layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada wilayah tertentu, kini para wajib pajak atau pemilik kendaraan bisa memanfaatkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru.??
Sehingga, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak. Bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan.
Baca juga: Ini Deretan Mobil Lawas yang Bisa Dijadikan Investasi
Selain itu, lewat layanan ini wajib pajak bisa lebih menghemat waktu dan ruang, terutama bagi mereka yang hanya memiliki sediki waktu untuk pergi ke kantor pajak serta mengantre.
Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Lebih rinci, berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Samsat Drive Thru:
Baca juga: Mengapa Motor Dilarang Lewat JLNT Casablanca, Ini Kata Polisi
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.