Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berdampak Signifikan pada Sektor Transportasi

Kompas.com - 25/04/2021, 10:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan melarang kegiatan mudik pada hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran 2021 berdampak signifikan pada sektor transportasi.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, mudik seharusnya dapat mendukung aspek transportasi.

Namun, tahun ini sektor transportasi kembali menerima kenyataan pahit. Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah juga melarang kegiatan mudik.

"Perluasan larangan mudik sudah dipastikan akan berdampak pada sektor aktivitas atau kegiatan masyarakat yang antara lain berdampak pada sektor transportasi," ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (24/4/2021).

Baca juga: Ribuan Polisi Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi pemudikANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ilustrasi pemudik

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, berdasarkan keterangan dari Ketua Organda, larangan mudik berdampak pada penghasilan angkutan umum.

Angkutan sewaan untuk pariwisata misalnya, pendapatannya mendekati nol. Sementara bus AKAP juga di bawah 10 persen. Sedangkan angkutan termasuk taksi hanya 50 persen yang beroperasi.

"Efek dominonya mereka pada umumnya tidak mampu membayar cicilan dan mengembalikan kendaraan tersebut ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ucap Budiyanto.

Baca juga: Dirangsang Insentif, Toyota Innova dan Fortuner Tumbuh Subur

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, perlu ada terobosan baru dari para stakeholders yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Antara lain adanya kebijakan tentang relaksasi atau keringanan untuk membayar cicilan kendaraan. Termasuk juga subsidi atau bantuan dari pemerintah agar perusahaan transportasi bisa bertahan selama pandemi.

“Selain itu perlu juga ide atau inovasi baru agar mobilitas manusia tetap ada dengan menggairahkan sektor pariwisata dengan pengetatan prokes disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau