Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berdampak Signifikan pada Sektor Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan melarang kegiatan mudik pada hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran 2021 berdampak signifikan pada sektor transportasi.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, mudik seharusnya dapat mendukung aspek transportasi.

Namun, tahun ini sektor transportasi kembali menerima kenyataan pahit. Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah juga melarang kegiatan mudik.

"Perluasan larangan mudik sudah dipastikan akan berdampak pada sektor aktivitas atau kegiatan masyarakat yang antara lain berdampak pada sektor transportasi," ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (24/4/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, berdasarkan keterangan dari Ketua Organda, larangan mudik berdampak pada penghasilan angkutan umum.

Angkutan sewaan untuk pariwisata misalnya, pendapatannya mendekati nol. Sementara bus AKAP juga di bawah 10 persen. Sedangkan angkutan termasuk taksi hanya 50 persen yang beroperasi.

"Efek dominonya mereka pada umumnya tidak mampu membayar cicilan dan mengembalikan kendaraan tersebut ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ucap Budiyanto.

Menurutnya, perlu ada terobosan baru dari para stakeholders yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Antara lain adanya kebijakan tentang relaksasi atau keringanan untuk membayar cicilan kendaraan. Termasuk juga subsidi atau bantuan dari pemerintah agar perusahaan transportasi bisa bertahan selama pandemi.

“Selain itu perlu juga ide atau inovasi baru agar mobilitas manusia tetap ada dengan menggairahkan sektor pariwisata dengan pengetatan prokes disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/25/102100815/larangan-mudik-berdampak-signifikan-pada-sektor-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke