Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat

Kompas.com - 12/04/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lewat aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel), masyarakat tak perlu lagi datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.

Aplikasi ini sudah dirilis dan dapat dimanfatkan masyarakat, sebab bisa mempermudah sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19.

Hal ini tentu jadi daya tarik tersendiri, sebab umumnya proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).

Baca juga: Mengapa Truk Gemar Jalan Lambat di Lajur Kanan?

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Ketiga layanan tersebut mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung. Namun dengan aplikasi Si-Ondel, membayar pajak bisa dilakukan dari rumah.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ucap Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam diskusi virtual belum lama ini.

Menurut Ardila, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.

Baca juga: Trik Pemudik Akali Petugas di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017)stanly Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017)

Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," katanya.

Menariknya, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca juga: Toyota Harrier Terbaru Meluncur, Harga Rp 800 Jutaan

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Soloari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ujar Ardila.

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.

Namun demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com