Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Aplikasi SIM Online Dipakai untuk Membuat SIM Baru?

Kompas.com - 12/04/2021, 13:11 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bakal memudahkan masyarakat dengan layanan secara daring.

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tengah dikembangkan kepolisian.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, aplikasi Sinar akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Meski begitu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik.

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM MotorDok. Satpas SIM Daan Mogot Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

Sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa peluncuran akan dilakukan pada Senin, 12 April 2021. Tapi rencana tersebut ditunda lantaran kepolisian masih melakukan gladi.

“Sekarang belum, besok baru kami umumkan ke publik. Itu uji coba yang kami lakukan, resminya nanti kami share,” ujar dia.

Nantinya melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. Pemohon, cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

Baca juga: Banyak Polisi Tidur Ngawur karena Izin Salah Sasaran

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” kata Jati.

“Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau