Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pengurusan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini?

Kompas.com - 12/04/2021, 12:10 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri memastikan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau daring bisa dilakukan mulai April 2021.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang mendekati masa kedaluarsa bakal lebih efisien, sebab pengurusan dapat dilakukan di mana saja.

Para pemilik SIM juga tak perlu mengantre di lokasi pembuatan seperti sebelumnya. Asyiknya, segala proses pendaftaran dan pengujian dilakukan secara transparan melalui aplikasi.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat juga tes psikologi yang menggunakan aplikasi E-Ppsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Info soal SIM online pun mulai ramai di media sosial. Masyarakat kabarnya hanya perlu mengunduh aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan mulai 12 April 2021.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, terkait SIM online saat ini pihaknya masih melakukan gladi.

Baca juga: Toyota Harrier Terbaru Meluncur, Harga Rp 800 Jutaan

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

“Sekarang belum, besok baru kami umumkan ke publik,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Jati menambahkan, pihaknya memang sedang melakukan studi terkait aplikasi Sinar. Tak heran jika beberapa masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut.

“Itu uji coba yang kami lakukan, resminya nanti kami share,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau