Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Satlantas Solo Siapkan Skema Penyekatan Kendaraan

Kompas.com - 03/04/2021, 14:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, resmi mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021, pada Jumat (26/3/2021).

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mempersempit penyebarluasan virus Covid-19.

Baca juga: Anti-Lupa, Ini Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan

Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan akan ada penyekatan yang dilakukan di perbatasan antar Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Hal ini tentunya akan diikuti oleh beberapa daerah untuk mendukung aturan mudik Lebaran yang telah ditetapkan.

Penyekatan di pintu keluar  jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta  jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Penyekatan di pintu keluar jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik, di perbatasan antar Provinsi dan juga Kota atau Kabupaten," kata Rudy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kesan Sponsor Indonesia Pebalapnya Podium di Moto2 Qatar

Kompol Adhytia Warman selaku Kasatlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah membenarkan hal itu, di Solo sendiri nantinya juga akan ada penyekatan di perbatasan antara kota Solo dengan kota sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemudik yang nekat melakukan perjalanan.

"Di Solo sendiri nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan kota Solo untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Adhytia menambahkan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dilakukan pemeriksaan. Jika memang kendaraan tersebut dari luar kota maka akan langsung disuruh untuk putar balik dan dikembalikan ke daerah asal.

Baca juga: Sah, Harga City Hatchback RS Mulai dari Rp 289 Juta

"Yang pasti kita nanti sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat, kita nanti akan ikuti dengan membuat pos-pos untuk checkpoit untuk penyekatan dan pemeriksaan," ucap Adhytia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com