SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, resmi mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021, pada Jumat (26/3/2021).
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mempersempit penyebarluasan virus Covid-19.
Baca juga: Anti-Lupa, Ini Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan
Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan akan ada penyekatan yang dilakukan di perbatasan antar Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Hal ini tentunya akan diikuti oleh beberapa daerah untuk mendukung aturan mudik Lebaran yang telah ditetapkan.
"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik, di perbatasan antar Provinsi dan juga Kota atau Kabupaten," kata Rudy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kesan Sponsor Indonesia Pebalapnya Podium di Moto2 Qatar
Kompol Adhytia Warman selaku Kasatlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah membenarkan hal itu, di Solo sendiri nantinya juga akan ada penyekatan di perbatasan antara kota Solo dengan kota sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemudik yang nekat melakukan perjalanan.
"Di Solo sendiri nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan kota Solo untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Adhytia menambahkan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dilakukan pemeriksaan. Jika memang kendaraan tersebut dari luar kota maka akan langsung disuruh untuk putar balik dan dikembalikan ke daerah asal.
Baca juga: Sah, Harga City Hatchback RS Mulai dari Rp 289 Juta
"Yang pasti kita nanti sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat, kita nanti akan ikuti dengan membuat pos-pos untuk checkpoit untuk penyekatan dan pemeriksaan," ucap Adhytia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.