Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI Gandeng Pemerintah untuk Bikin Aturan Legalitas Kendaraan Modifikasi

Kompas.com - 04/03/2021, 06:38 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren modifikasi kendaraan saat ini kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan pun sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti menambahkan aksesori untuk mempercantik tampilan, memasang audio, hingga yang ekstrem seperti upgrade mesin.

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan modifikasi di Indonesia yang masih bertanya-tanya soal legalitas kendaraan yang dimilikinya. Apakah modifikasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan untuk berkendara di jalan raya atau belum?

Baca juga: Alasan Honda Tak Bawa City Hatchback 1.000 cc Turbo ke Indonesia

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengatakan, IMI bersama pemerintah akan menyusun peraturan legalitas kendaraan modifikasi baik untuk sepeda motor maupun mobil. Sehingga, para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya.

“Isu ini sudah dimulai beberapa bulan yang lalu karena, melihat situasi Indonesia yang bisa dibilang “menyedihkan”. Kenapa? Kita itu selalu didesain sebagai negara konsumen, padahal kita bisa menjadi negara produsen,” ujar Rifat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Menurut Rifat, orang Indonesia memiliki keterampilan dalam membuat kerajinan tangan serta memiliki taset yang bagus. Namun ada beberapa permasalahan yang tidak bisa membuat hal itu terwujud.

Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020KOMPAS.com/Ruly Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020

“Kita sebetulnya bisa bisa memproduksi segala macam parts sendiri. Tapi permasalahnnya, ketika kita membuat sebuah karya, kendaraan tersebut tidak legal untuk jalan di Indonesia. Karena tidak punya aturan Undang-undang yang memayunginya,” kata Rifat.

Rifat melanjutkan, kemajuan otomotif di Indonesia sudah ada dari jaman dahulu. Contohnya, bisa dilihat dari mobil Mercedez-Benz tertua itu punya mobil Indonesia

“Artinya kemajuan mobil otomotif Indonesia itu sudah ada dari jauh-jauh hari. Tapi pertanyaannya, kenapa semua mobil-mobil lama sudah tidak ada di Indonesia?,” katanya.

Baca juga: Toyota Indonesia dan Perusahaan Pemasok Lokal Beri Bantuan ke PMI

“Ini Karena tidak ada suatu aturan yang bisa memelihara mereka. Mobil itu kan besi, kalau nomor sasinya hilang karatan cara urusnya bagaimana, setelah mereka melakukan restorasi layak jalan atau tidak yang ngecek siapa? Itu semua belum ada aturannya. Pada akhirnya, mobil tersebut di export keluar negeri," ucap Rifat.

Rifat berharap, dengan adanya legalitas terhadap hasil modifikasi otomotif, akan semakin menggairahkan industri modifikasi otomotif yang saat ini sedang digandrungi di Indonesia.

“Jadi nantinya jelas, boleh atau tidak modifikasi. Kalau boleh sampai mana dan kalau tidak yang seperti apa,” kata Rifat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau