Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IMI Gandeng Pemerintah untuk Bikin Aturan Legalitas Kendaraan Modifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren modifikasi kendaraan saat ini kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan pun sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti menambahkan aksesori untuk mempercantik tampilan, memasang audio, hingga yang ekstrem seperti upgrade mesin.

Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan modifikasi di Indonesia yang masih bertanya-tanya soal legalitas kendaraan yang dimilikinya. Apakah modifikasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan untuk berkendara di jalan raya atau belum?

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengatakan, IMI bersama pemerintah akan menyusun peraturan legalitas kendaraan modifikasi baik untuk sepeda motor maupun mobil. Sehingga, para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya.

“Isu ini sudah dimulai beberapa bulan yang lalu karena, melihat situasi Indonesia yang bisa dibilang “menyedihkan”. Kenapa? Kita itu selalu didesain sebagai negara konsumen, padahal kita bisa menjadi negara produsen,” ujar Rifat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Menurut Rifat, orang Indonesia memiliki keterampilan dalam membuat kerajinan tangan serta memiliki taset yang bagus. Namun ada beberapa permasalahan yang tidak bisa membuat hal itu terwujud.

“Kita sebetulnya bisa bisa memproduksi segala macam parts sendiri. Tapi permasalahnnya, ketika kita membuat sebuah karya, kendaraan tersebut tidak legal untuk jalan di Indonesia. Karena tidak punya aturan Undang-undang yang memayunginya,” kata Rifat.

Rifat melanjutkan, kemajuan otomotif di Indonesia sudah ada dari jaman dahulu. Contohnya, bisa dilihat dari mobil Mercedez-Benz tertua itu punya mobil Indonesia

“Artinya kemajuan mobil otomotif Indonesia itu sudah ada dari jauh-jauh hari. Tapi pertanyaannya, kenapa semua mobil-mobil lama sudah tidak ada di Indonesia?,” katanya.

“Ini Karena tidak ada suatu aturan yang bisa memelihara mereka. Mobil itu kan besi, kalau nomor sasinya hilang karatan cara urusnya bagaimana, setelah mereka melakukan restorasi layak jalan atau tidak yang ngecek siapa? Itu semua belum ada aturannya. Pada akhirnya, mobil tersebut di export keluar negeri," ucap Rifat.

Rifat berharap, dengan adanya legalitas terhadap hasil modifikasi otomotif, akan semakin menggairahkan industri modifikasi otomotif yang saat ini sedang digandrungi di Indonesia.

“Jadi nantinya jelas, boleh atau tidak modifikasi. Kalau boleh sampai mana dan kalau tidak yang seperti apa,” kata Rifat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/04/063800315/imi-gandeng-pemerintah-untuk-bikin-aturan-legalitas-kendaraan-modifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke