Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pola Pikir yang Salah Saat Berkendara, Jadi Penyebab Kecelakaan

Kompas.com - 01/02/2021, 19:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya adalah pengendara yang kurang antisipasi terhadap kondisi jalan.

Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, semua itu dipicu karena sebagian besar pengguna jalan raya di Indoensia saat ini masih memiliki pola pikir yang keliru.

“Pola pikir saat di jalan raya ini lebih penting daripada keterampilan mengemudi atau berkendara dalam menentukan keselamatan di jalan,” ucap Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Tips Merawat Helm Pakai Pinlock ala NHK

Menurut Jusri, setidaknya ada 8 pola pikir salah yang lazim ditemui pada pengguna jalan, yakni:

Pengendara melintas di jalan layang Pancoran usai dibuka di Jalan Layang Pancoran, Jakarta, Selasa (16/01/2018). Petugas Kepolisian dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pembukaan arus lalu lintas jalan layang Pancoran sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol Ibu KotaKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Pengendara melintas di jalan layang Pancoran usai dibuka di Jalan Layang Pancoran, Jakarta, Selasa (16/01/2018). Petugas Kepolisian dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pembukaan arus lalu lintas jalan layang Pancoran sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol Ibu Kota

1. Jalan raya adalah sarana umum, yang seperti sarana umum lainnya, seperti lapangan bola, telepon umum, halte bus, sudah minim risiko.

Padahal, faktanya, angka kematian di jalan raya makin tinggi dari tahun ke tahun, dan bahkan sudah menjadi tiga besar penyebab kematian utama di dunia.

"Jalan raya adalah tempat yang sangat berbahaya dan segala macam pengguna jalan dengan berbagai tingkat pengetahuan, pola pikir, kondisi fisik, kondisi psikologis, dan keterampilan berbeda-beda bercampur jadi satu," kata Jusri.

2. Jalan raya telah diatur oleh polisi, sehingga keselamatannya terjamin.

Faktanya, polisi tidak mungkin mengawasi dan mengatur perilaku berkendara para pengguna jalan di setiap jengkal dan sudut jalan raya. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab individu setiap pengguna jalan.

Polisi lalu lintas.Thinkstock Polisi lalu lintas.

3. Mengoperasikan kendaraan bermotor (baik mobil maupun sepeda motor) di jalan raya adalah hal biasa, sehingga tidak membutuhkan persyaratan khusus.

Padahal, mengendarai kendaraan bermotor adalah pekerjaan berbahaya dengan risiko kematian tinggi, sehingga diperlukan berbagai persyaratan khusus pengendara secara fisik, psikologi, maupun mental serta pengetahuan akan kendaraan dan jalan raya yang mumpuni.

4. SIM adalah bukti pengemudi telah berhak berada di jalan raya. Padahal, SIM bukanlah tiket yang membuat seseorang berhak menggunakan jalan raya seenaknya.

Baca juga: Mengenal Bushing, Komponen Kecil Penunjang Kenyamanan Kendaraan

SIM seharusnya menjadi bukti kompetensi seseorang telah layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM yang diperoleh tanpa melalui proses uji kompetensi berarti menunjukkan pemilik SIM tersebut belum tahu apakah ia kompeten atau tidak.

5. Faktor utama kecelakaan adalah kurang terampilnya pengemudi. Bahkan seorang pebalap yang paling berpengalaman pun tidak luput dari risiko kecelakaan di jalan raya.

"Keterampilan mengemudi hanyalah satu dari banyak faktor keselamatan mengemudi. Yang lebih penting adalah pola pikir dan pemahaman tentang berbagai risiko bahaya di jalan raya," ucap Jusri.

Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.PSBB Jakarta 14 September 2020 Pekerja yang menggunakan masker saat menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau