Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis | Biaya Resmi Biaya Perpanjangan SIM

Kompas.com - 29/12/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin Lampung Diadang di Jalan Saat Akan ke Jakarta Temui Hotman Paris

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya resmi membuat SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 28 Desember 2020:

1. Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis

2. Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya

Baru-baru ini jagat maya diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Kecelakaan ini bermula dari adanya cekcok yang melibatkan dua pemilik mobil yakni Hyundai dan Toyota Innova. Pemilik mobil Hyundai tidak terima ketika lajurnya dipotong oleh pengendara Toyota Innova saat ingin berbelok.

Cekcok tersebut berujung aksi pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Innova kepada pemilik mobil Hyundai.

Baca juga: Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya

3. Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng

Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ribuan Orang Ditahan Saat Demo di Turkiye, Dianggap Teroris Jalanan oleh Erdogan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau