Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis

Kompas.com - 28/12/2020, 10:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Dan sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Karena jika terlambat memperpanjang, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).Dok. Polres Lamongan Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).

Otomatis pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Agar tidak lupa melakukan perpanjangan, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com