Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2020, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Dan sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Karena jika terlambat memperpanjang, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).Dok. Polres Lamongan Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).

Otomatis pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Agar tidak lupa melakukan perpanjangan, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku SIM maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan.

Baca juga: Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?

Untuk perpanjang SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi bisa juga dilakukan di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM yang ada di sejumlah mal. Sehingga, selain melakukan perpanjangan pemohon juga bisa berbelanja di mal.

“Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling maupun gerainya masih tetap sama, belum ada perubahan,” tutur Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com