JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya resmi membuat SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 28 Desember 2020:
1. Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
2. Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya
Baru-baru ini jagat maya diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).
Kecelakaan ini bermula dari adanya cekcok yang melibatkan dua pemilik mobil yakni Hyundai dan Toyota Innova. Pemilik mobil Hyundai tidak terima ketika lajurnya dipotong oleh pengendara Toyota Innova saat ingin berbelok.
Cekcok tersebut berujung aksi pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Innova kepada pemilik mobil Hyundai.
Baca juga: Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya
3. Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng
Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.