Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Kencang Knalpot Brong, Ingat Lagi Aturan Suara Gas Buang

Kompas.com - 28/12/2020, 17:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi motor kesayangan adalah hal yang lumrah. Salah satu yang sering dilakukan ialah mengganti knalpot bawaan pabrik dengan aftermarket.

Tujuannya beragam, ada yang suka tampilan sporty, mengejar performa yang lebih baik, hingga kegandrungan suara yang menggelegar. Tren yang terakhir ini cukup mengganggu.

Baca juga: Ujung Knalpot RC213V Marc Marquez, Dijual Rp 40 Jutaan

Seperti video yang diunggah oleh akun @agoez_bandz4 di Instagram. Terlihat beberapa motor menggunakan knalpot ala corong pengeras suara atau biasa disebut knalpot brong.

https://www.instagram.com/p/CJUnU0ZgzwL/?utm_source=ig_web_copy_link

Walau modifikasi ialah hak pribadi, penggunaan knalpot seperti ini dapat merugikan orang lain. Suara bising yang terlalu keras dapat menjadi polusi di jalan.

Pemakaian knalpot dengan suara terlalu bising pun melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sedangkan untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca juga: Kenapa Mobil Ada yang Pakai Dua Knalpot?

Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.Korlantas Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau