Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis | Biaya Resmi Biaya Perpanjangan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya resmi membuat SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 28 Desember 2020:

1. Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.

2. Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya

Baru-baru ini jagat maya diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Kecelakaan ini bermula dari adanya cekcok yang melibatkan dua pemilik mobil yakni Hyundai dan Toyota Innova. Pemilik mobil Hyundai tidak terima ketika lajurnya dipotong oleh pengendara Toyota Innova saat ingin berbelok.

Cekcok tersebut berujung aksi pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Innova kepada pemilik mobil Hyundai.

3. Catat Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C di DKI dan Jateng

Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

4. Kendaraan Niaga Dilarang Melintasi Jalan Tol Mulai Hari Ini!

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol selama periode pergantian tahun, mulai 28 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 mendatang guna kelancaran arus lalu lintas.

Pasalnya, pergerakan masyarakat untuk merayakan akhir tahun diprediksi akan terjadi mulai besok sehingga membuat volume kendaraan bermotor di jalur bebas hambatan mengalami kenaikkan.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama, Minggu (27/12/2020).

5. Andrea Dovizioso Menolak Menggantikan Marquez di MotoGP 2021

Nama Andre Dovizioso belakangan ini digadang-gadang akan menggantikan Marc Marquez di MotoGP 2021 sebagai pebalap untuk tim pabrikan Honda.

Kabar itu berhembus setelah Marc Marquez melakukan operasi ketiga untuk lengan kanannya pada awal Desember lalu. Proses pemulihan cedera pasca operasi ternyata tidak memakan waktu sebentar.

Alhasil, pebalap yang mendapat julukan The Baby Alien itu masih berpotensi absen pada MotoGP 2021

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/29/060200415/-populer-otomotif-perpanjangan-sim-jangan-tunggu-masa-berlaku-habis-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke