JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa upaya penghentian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah di Indonesia guna menekan angka emisi gas buang kendaraan bermotor adalah hal serius.
Pasalnya, langkah tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 yang menginsyaratkan standar minimal penggunaan BBM RON 91.
"Maka, diperlukan suatu langkah pengurangan penggunaan bahan bakar jenis ini. Salah satunya, mengganti Premium (88) dengan Pertalite (90)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum lama ini.
Baca juga: Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran
Arifin mengatakan, pengurangan penggunaan BBM tidak ramah lingkungan bakal dilaksanakan secara bertahap. Melalui langkah pertama tadi, diharapkan tak ada lagi masyarakat yang menggunakan RON 88 alias Premium.
"Ini adalah untuk kurangi masalah polusi," lanjut dia.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pihaknya bersama dengan PT Pertamina (Persero) selaku BUMN penyedia BBM akan mendorong peralihan penggunaan Premium ke Pertalite secara bertahap di berbagai daerah.
Baca juga: Efek jika Sering Mencampur BBM dengan Kandungan Oktan Berbeda
Bali menjadi salah satu wilayah yang telah dilaksanakan program peralihan, dengan cara memangkas harga Pertalite menjadi Rp 6.450 per liter, atau setara dengan Premium.
"Ke depan juga Jawa, Madura, Bali bisa diimplementasikan," ucap Arifin.
"Saat ini sudah tidak banyak lagi negara yang menggunakan BBM setingkar Premium di dunia, bahkan hanya tersisa 5 negara saja dan Indonesia termasuk negara besar yang masih menggunakannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.