JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pernah melihat mobil bak atau truk disertai stiker pemantul di sekitar bodi, hal itu memang disengaja. Setiap mobil bak dan truk memang wajib memakai perangkat tersebut.
Nurdin, Product Engineering karoseri Delima Jaya di Bogor, mengatakan, ketentuannya tertuang di PP Nomor 55 Tahun 2012, tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Cegah Rantai Motor Berkarat, Bisa Pakai Oli Gardan Mobil?
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya,” katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fungsi dari pemasangan stiker pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Stiker pemantul menjadi penanda batas bodi terluar kendaraan.
Jenis kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, bus, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump.
Baca juga: Kaca Mobil Pecah Diganti atau Diperbaiki?
Teknis penggunaan stiker pemantul cahaya di kendaraan barang:
- Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kg.
- Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.
- Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.
- Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.