Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Cuti Bersama, Hari ini Ganjil Genap Tidak Berlaku

Kompas.com - 21/08/2020, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (21/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok hari.

Menurut Sambodo, hari Jumat masuk dalam cuti bersama yang diputuskan oleh pemerintah. Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu memang tidak memberlakukan ganjil genap.

Baca juga: Honda Astrea Grand Lahir Kembali, Tembus Rp 39 Jutaan

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

“Cuti bersama termasuk libur nasional, sehingga sesuai aturan kebijakan itu ditiadakan satu hari,” ujar Sambodo dalam laman Humas Polri, Kamis (20/8/2020).

Meski ganjil genap tidak berlaku, Sambodo mengingatkan kepada para pengguna jalan bahwa aturan lain tetap berlaku.

Untuk diketahui, sejak 10 Agustus 2020, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Toyota Luncurkan Yaris Facelift, Harga Mulai Rp 260 Jutaan

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Bahkan penindakan telah menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan di Jakarta, dan 28 gerbang akses masuk atau keluar tol yang berada di ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.

Kamera tilang elektronik ini akan membantu tugas polisi di lapangan, dengan mencatat pelanggar ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau