JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (21/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok hari.
Menurut Sambodo, hari Jumat masuk dalam cuti bersama yang diputuskan oleh pemerintah. Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu memang tidak memberlakukan ganjil genap.
Baca juga: Honda Astrea Grand Lahir Kembali, Tembus Rp 39 Jutaan
“Cuti bersama termasuk libur nasional, sehingga sesuai aturan kebijakan itu ditiadakan satu hari,” ujar Sambodo dalam laman Humas Polri, Kamis (20/8/2020).
Meski ganjil genap tidak berlaku, Sambodo mengingatkan kepada para pengguna jalan bahwa aturan lain tetap berlaku.
Untuk diketahui, sejak 10 Agustus 2020, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Toyota Luncurkan Yaris Facelift, Harga Mulai Rp 260 Jutaan
Bahkan penindakan telah menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan di Jakarta, dan 28 gerbang akses masuk atau keluar tol yang berada di ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.
Kamera tilang elektronik ini akan membantu tugas polisi di lapangan, dengan mencatat pelanggar ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.