JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sinyal positif kepada pengusaha bus antarakota antar provinsi (AKAP).
Pasalnya, setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi, akhirnya bus AKAP akan diizinkan beraktivitas kembali di tengah larangan mudik akibat dampak pandemi corona (Covid-19).
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, soal keputusan beroperasi baru saja disepakati setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca juga: Ada Kelonggaran Transportasi, Bus AKAP Tetap Dilarang
"Kami habis diskusi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, jadi sudah disepakati bila AKAP akan boleh beroperasi juga namun dengan beberapa aturan-aturan yang akan disusun dalam surat edaran (SE) Kemenhub nanti," ucap pria yang akrab disapa Sani, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Menurut Sani, nantinya bus yang AKAP akan beroperasi akan diberikan izin khusus dari Kemenhub lengkap dengan pemasangan stiker.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan, mulai dari pemakaian masker untuk dan sarung tangan, sampai pengetesan Covid-19 untuk pengemudinya.
Penerapan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen juga akan diikuti. Bahkan izin-izin untuk penumpang juga akan menyesuaikan dengan aturan atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun demikian, kendaraan yang akan beroperasi akan dibatasi jumlahnya lantaran tujuannya bukan untuk mengantar masyarakat mudik, namun keperluan bisnis atau perjalanan dinas dan lain sebagainya.
Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik
"Pemilihan kota akan ditetapkan melihat dari potensi bisnis, seperti Solo, Yogyakarta, Surabaya, Palembang dan lainnya. Jadi satu PO hanya satu bus saja yang jalan, akan dibagi-bagi. Pengoperasian angkutan khusus AKAP ini nantinya akan mengikuti aturannya Kemenhub yang sudah ada dan SE dari gugus tugas juga," ujar Sani.
"Pada intinya memang bukan untuk mudik, penumpang juga wajib menunjukan tiket pulang-pergi atau lanjutan, dan sebagainya. Teknis SE akan dirapatkan dengan Menhub besok, dalam waktu dekat akan keluar. Tapi kami sudah mendapat sinyal bila sudah mulai boleh beroperasi saat ini," kata dia.
Sani menjelaskan adanya kesepakatan ini sekaligus menjadi titik tengah atas kebingungan pengusaha otobus sebelumnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah melontarkan pernyataan memperbolehkan semua moda transportasi kembali beroperasi di tengah larangan mudik.
Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik
Tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk para pengusaha otobus lantaran tidak ada surat edarannya. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dengan tegas juga menyatakan bila bus AKAP tetap dilarang beroperasi.
"Angkutan umum antarkota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.