Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

Kompas.com - 08/05/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sinyal positif kepada pengusaha bus antarakota antar provinsi (AKAP).

Pasalnya, setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi, akhirnya bus AKAP akan diizinkan beraktivitas kembali di tengah larangan mudik akibat dampak pandemi corona (Covid-19).

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, soal keputusan beroperasi baru saja disepakati setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca juga: Ada Kelonggaran Transportasi, Bus AKAP Tetap Dilarang

"Kami habis diskusi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, jadi sudah disepakati bila AKAP akan boleh beroperasi juga namun dengan beberapa aturan-aturan yang akan disusun dalam surat edaran (SE) Kemenhub nanti," ucap pria yang akrab disapa Sani, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Menurut Sani, nantinya bus yang AKAP akan beroperasi akan diberikan izin khusus dari Kemenhub lengkap dengan pemasangan stiker.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan, mulai dari pemakaian masker untuk dan sarung tangan, sampai pengetesan Covid-19 untuk pengemudinya.

Penerapan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen juga akan diikuti. Bahkan izin-izin untuk penumpang juga akan menyesuaikan dengan aturan atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun demikian, kendaraan yang akan beroperasi akan dibatasi jumlahnya lantaran tujuannya bukan untuk mengantar masyarakat mudik, namun keperluan bisnis atau perjalanan dinas dan lain sebagainya.

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nasional nomor 4 Tahun 2020, dispensasi perjalanan masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi dalam keadaan mendesak. Ketentuan ini masih senafas dengan larangan mudik, tetapi dikontrol dengan ketat dan setiap orang yang bepergian harus mengantongi ijin terkait kondisi kesehatan diri serta jadwal dan maksud bepergian. Berlaku mulai 6 - 31 Mei 2020, melengkapi ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang larangan transportasi umum beroperasi dan kendaraan pribadi digunakan untuk mudik. Semoga bisa memperjelas dispensasi yang diberikan pemerintah, bukan untuk mudik hanya untuk keperluan tertentu seperti yang tertuang dalam aturan di atas. GESER KE KIRI ???????? untuk mengetahui ketentuan lebih lengkapnya #TetapdiRumah supaya kita #TetapNaikBus dan tidak ada lagi pengusaha bus yang berkata #BusKamiParkirdiGarasi. Salam Bus Indonesia #Bus #BusIndonesia #BusIndonesiaMaju #BusUntukSemua #PotretBusIndonesia #BusIndonesiaAman #BusIndonesiaNyaman #BusIndonesiaAsyik #AyoNaikBus #BudayaNaikBus #BudayaBaruNaikBus #NaikBusItuAman #NaikBusItuNyaman #NaikBusItuAsyik #BusItuAman #BusItuNyaman #BusItuAsyik #BusIndonesiaLawanCovid19 #BusIndonesiaPerangiCovid19 #BusIndonesiaCegahCovid19 #CegahCovid19 #PerangiCovid19 #LawanCovid19 #haltebusdotcom

A post shared by haltebus.com (@haltebusdotcom) on May 6, 2020 at 2:07am PDT

 

"Pemilihan kota akan ditetapkan melihat dari potensi bisnis, seperti Solo, Yogyakarta, Surabaya, Palembang dan lainnya. Jadi satu PO hanya satu bus saja yang jalan, akan dibagi-bagi. Pengoperasian angkutan khusus AKAP ini nantinya akan mengikuti aturannya Kemenhub yang sudah ada dan SE dari gugus tugas juga," ujar Sani.

"Pada intinya memang bukan untuk mudik, penumpang juga wajib menunjukan tiket pulang-pergi atau lanjutan, dan sebagainya. Teknis SE akan dirapatkan dengan Menhub besok, dalam waktu dekat akan keluar. Tapi kami sudah mendapat sinyal bila sudah mulai boleh beroperasi saat ini," kata dia.

Sani menjelaskan adanya kesepakatan ini sekaligus menjadi titik tengah atas kebingungan pengusaha otobus sebelumnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sudah melontarkan pernyataan memperbolehkan semua moda transportasi kembali beroperasi di tengah larangan mudik.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik

Tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk para pengusaha otobus lantaran tidak ada surat edarannya. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dengan tegas juga menyatakan bila bus AKAP tetap dilarang beroperasi.

"Angkutan umum antarkota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum seperti AKAP akan kami larang," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau