Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ikut Lelang Mobil Bekas

Kompas.com - 28/04/2020, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan mobil bekas dengan harga murah, salah satunya bisa dilakukan dengan cara ikut lelang.

Selama ini, lelang menjadi cara yang dilakukan hampir seluruh pemilik showroom mobil untuk mendapatkan mobil dengan harga lebih murah, selain dari pemilik langsung atau perorangan.

Hanya saja, untuk kondisinya memang tidak sepenuhnya bisa langsung dijual kembali atau dipakai tetapi ada beberapa yang harus diperbaiki dulu agar harganya bisa menjadi lebih tinggi.

Baca juga: Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik

Meski banyak diikuti oleh pemilik showroom bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa membeli mobil melalui lelang.

Lelang kendaraan roda empat ini bebas diikuti oleh siapapun mulai dari pemilik showroom hingga perorangan.

Salah satu mobil lelang di pelelangan Ibid di Jakarta, Rabu (25/10/2017).Febri Ardani/KompasOtomotif Salah satu mobil lelang di pelelangan Ibid di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dengan catatan, peserta lelang harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh balai lelang.

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa manurung mengatakan, bagi peserta lelang yang masih baru atau awam bisa mengikuti prosedur yang ada.

“Caranya yang pertama adalah dengan mengunjungi website Ibid di www.ibid.astra.co.id. Setelah itu, peserta bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta lelang,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Akibat Larangan Mudik dan Pandemi Corona, Pengguna Tol Solo-Ngawi Turun 50 Persen

Satu peserta lelang, lanjut Daddy, wajib mempunyai nomor peserta lelang (NPL) dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 5 juta untuk satu pembelian mobil lelang.

“Peserta bisa mencari dulu jenis atau tipe mobil yang dicarinya, serta bisa juga melihat-lihat lot mobil bekas yang akan dilelang. Itu kan ada banyak lot-lotnya yang bisa dipilih, satu NPL bisa digunakan untuk memilih beberapa lot,” ucap Daddy.

Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi.

Berikut cara mengikuti lelang mobil bekas

1. Mengunjungi website balai lelang, bisa melalui website resminya atau pun menggunakan aplikasi yang ada di playstore.

2. Mencari mobil yang ingin dibeli, daftar lot kendaraan yang dilelang bisa diunduh melalui website atau aplikasi. 

3. Memastikan jadwal lelang yang akan diselenggarakan. 

4. Cek kendaraan. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan juga kelengkapan surat-suratnya. Biasanya dengan datang langsung ke balai lelang. Tetapi jika dilakukan secara daring (online) bisa dilihat melalui website atau aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com