SOLO, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan guna mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung, saat penerapan larangan mudik juga dilakukan di ruas tol Solo-Ngawi, tepatnya di KM 579.
Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemudik dari arah Jawa Timur (Jatim) yang melintas di ruas tol tersebut.
Jika ada yang kedapatan akan mudik melalui ruas tol Solo-Ngawi, maka akan diminta untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), Ari Wibowo mengatakan, saat ini jalan tol masih beroperasi secara normal tetapi ada pembatasan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Pembatasan ini sesuai dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga larangan mudik oleh pemerintah,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Untuk penyekatan ini, lanjut Ari dilakukan di masing-masing wilayah oleh pihak kepolisian. Seperti halnya yang diadakan di wilayah Ngawi, Jatim atau di KM 579.
“Untuk kendaraan dari arah Jatim akan juga akan diperiksa di gerbang tol Ngawi, nantinya jika ada kendaraan pribadi yang melintas akan diminta putar balik,” katanya.
Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus
Langkah ini untuk mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung di tengah pemberlakuan larangan mudi oleh pemerintah.
Ari mengatakan, jumlah kendaraan yang melintas di tol Solo-Ngawi dari arah Jatim pada momen Lebaran memang cukup tinggi.
Jumlah ini bahkan bisa dikatakan sama dengan jumlah kendaraan yang melintas atau datang dari wilayah jakarta.
“Sekarang lalu lintas di jalan tol ini sudah 50:50 dari Jakarta dan Surabaya hampir sama. Saat ini juga masih banyak kendaraan pribadi yang melintas di tol Solo-Ngawi, meskipun nanti diminta putar balik, tetapi itu tetap tercatat sebagai lalu lintas kendaraan,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dengan adanya larangan mudik yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Libur Mudik Idul Fitri 1441 penyekatan kendaraan dilakukan di masing-masing wilayah di Indonesia.
Baca juga: Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor Selama Ada Larangan Mudik
Tidak hanya di wilayah yang sudah menerapkan PSBB atau yang masuk sebagai zona merah saja.
Nantinya, bagi pemudik yang melanggar aturan ini terancam sanksi berupa penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. Sanksi ini akan diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.