JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan mobil bekas dengan harga murah, salah satunya bisa dilakukan dengan cara ikut lelang.
Selama ini, lelang menjadi cara yang dilakukan hampir seluruh pemilik showroom mobil untuk mendapatkan mobil dengan harga lebih murah, selain dari pemilik langsung atau perorangan.
Hanya saja, untuk kondisinya memang tidak sepenuhnya bisa langsung dijual kembali atau dipakai tetapi ada beberapa yang harus diperbaiki dulu agar harganya bisa menjadi lebih tinggi.
Meski banyak diikuti oleh pemilik showroom bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa membeli mobil melalui lelang.
Lelang kendaraan roda empat ini bebas diikuti oleh siapapun mulai dari pemilik showroom hingga perorangan.
Dengan catatan, peserta lelang harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh balai lelang.
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa manurung mengatakan, bagi peserta lelang yang masih baru atau awam bisa mengikuti prosedur yang ada.
“Caranya yang pertama adalah dengan mengunjungi website Ibid di www.ibid.astra.co.id. Setelah itu, peserta bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta lelang,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Satu peserta lelang, lanjut Daddy, wajib mempunyai nomor peserta lelang (NPL) dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 5 juta untuk satu pembelian mobil lelang.
“Peserta bisa mencari dulu jenis atau tipe mobil yang dicarinya, serta bisa juga melihat-lihat lot mobil bekas yang akan dilelang. Itu kan ada banyak lot-lotnya yang bisa dipilih, satu NPL bisa digunakan untuk memilih beberapa lot,” ucap Daddy.
Berikut cara mengikuti lelang mobil bekas
1. Mengunjungi website balai lelang, bisa melalui website resminya atau pun menggunakan aplikasi yang ada di playstore.
2. Mencari mobil yang ingin dibeli, daftar lot kendaraan yang dilelang bisa diunduh melalui website atau aplikasi.
3. Memastikan jadwal lelang yang akan diselenggarakan.
4. Cek kendaraan. Melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan juga kelengkapan surat-suratnya. Biasanya dengan datang langsung ke balai lelang. Tetapi jika dilakukan secara daring (online) bisa dilihat melalui website atau aplikasi.
5. Melakukan pendaftaran. Dengan mengisi daftar diri sebagai peserta lelang.
6. Membeli Nomor Peserta Lelang (NPL). NPL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap peserta. Untuk mendapatkan NPL, peserta wajib membayar deposit atau jaminan lelang. Besarannya untuk setiap NPL adalah Rp 5 juta.
7. Membayar NPL. pembayaran ini bisa dilakukan melalui virtual account, kartu kredit atau mesin EDC yang ada di loket Ibid.
8. Mengikuti lelang dan melakukan penawaran mobil yang diinginkan.
9. Menang lelang. Peserta harus melakukan pelunasan lelang maksimal lima hari kerja setelah proses lelang. Jika melakukan pembatalan, maka uang deposit otomatis akan hangus.
10. Kalah lelang. Maka uang deposit sebesar Rp 5 juta akan dikembalikan kepada peserta maksimal tiga hari setelah lelang.
11. Pengambilan mobil. Pengambilan mobil beserta dokumennya bisa dilakukan setelah pemenang melakukan pelunasan pembayaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/28/104200115/begini-cara-ikut-lelang-mobil-bekas