Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ikut Lelang Mobil Bekas

Kompas.com - 28/04/2020, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Melakukan pendaftaran. Dengan mengisi daftar diri sebagai peserta lelang.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

6. Membeli Nomor Peserta Lelang (NPL). NPL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap peserta. Untuk mendapatkan NPL, peserta wajib membayar deposit atau jaminan lelang. Besarannya untuk setiap NPL adalah Rp 5 juta.

7. Membayar NPL. pembayaran ini bisa dilakukan melalui virtual account, kartu kredit atau mesin EDC yang ada di loket Ibid.

8. Mengikuti lelang dan melakukan penawaran mobil yang diinginkan.

9. Menang lelang. Peserta harus melakukan pelunasan lelang maksimal lima hari kerja setelah proses lelang. Jika melakukan pembatalan, maka uang deposit otomatis akan hangus.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Klaten Jaga di Perbatasan Prambanan

10. Kalah lelang. Maka uang deposit sebesar Rp 5 juta akan dikembalikan kepada peserta maksimal tiga hari setelah lelang.

11. Pengambilan mobil. Pengambilan mobil beserta dokumennya bisa dilakukan setelah pemenang melakukan pelunasan pembayaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com