Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Pakai Motor Juga Bakal Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 28/04/2020, 03:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda empat, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.

Sehingga, jika ada pemudik yang menggunakan motor juga akan diminta putar balik dan membatalkan rencana pulang kampungnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Akibat Larangan Mudik dan Pandemi Corona, Pengguna Tol Solo-Ngawi Turun 50 Persen

Yusri menambahkan, untuk penyekatan kendaraan pihaknya sudah menyiagakan 18 pospam pengamanan terpadu.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

“Yang dua itu ada di tol yakni di Cikarang Barat dan juga di Cibitung, lainnya itu ada di jalan arteri. Jadi semuanya dilarang, baik yang menggunakan mobil maupun yang menggunakan motor,” ucapnya.

Yusri menambahkan, 16 titik pospam terpadu lainnya ada di jalan arteri dan penyekatannya juga termasuk kendaraan roda dua.

“Sedangkan yang ada di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek,” katanya.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

Penyekatan pemudik di jalan kecil-kecil itu, kata Yusri memang tidak dimasukkan dalam pospam besar. Hal ini berkaitan dengan operasi ketupat dan juga larangan mudik.

“Karena sudah dibebankan ke pos pantau Polsek maka ini tidak dimasukkan pada (pengawasan) pospam terpadu, tapi untuk larangan pemudik itu berlaku untuk semuanya,” ucapnya.

Yusri juga mengatakan, sampai saat ini jumlah pemudik yang menggunakan mobil masih mendominasi dibandingkan dengan kendaraan roda dua.

petugas melakukan pemeriksaan pengemudi mobil yang hendak mudik di wilayah perbatasan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. ari purnomo petugas melakukan pemeriksaan pengemudi mobil yang hendak mudik di wilayah perbatasan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Penyekatan pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua juga diterapkan di wilayah perbatasan Klaten, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Klaten.

“Untuk penyekatan kami lakukan di perbatasan yakni di Prambanan, ini untuk mengantisipasi adanya pemudik dari wilayah Yogyakarta,” katanya.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Klaten Jaga di Perbatasan Prambanan

Selain pemudik yang menggunakan mobil, Bobby menambahkan, pihaknya juga mencegah pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Penyekatan ini untuk pemudik yang menggunakan mobil maupun yang kendaraan roda dua, tetapi kebanyakan menggunakan mobil yang kami minta putar balik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com