Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Karanganyar Perketat Perbatasan Jawa Timur

Kompas.com - 27/04/2020, 14:30 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Jajaran Polres Karanganyar memperketat wilayah perbatasan dengan Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Langkah ini untuk mencegah adanya pemudik yang akan melintas dari wilayah Jatim ke Jawa Tengah (Jateng).

Untuk penyekatan ini, Polres Karanganyar juga mendirikan posko pengamanan yang ada di Cemoro Kandang.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, penyekatan kendaraan ini dilakukan di wilayah cemoro kandang yang menjadi jalur tembus antara Jateng dengan Jatim.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Klaten Jaga di Perbatasan Prambanan

“Penyekatan kendaraan ini dilakukan di wilayah perbatasan yakni Cemoro Kandang, untuk mengantisipasi adanya pemudik dari Jatim yang mau masuk ke Karanganyar melalui Sarangan,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (27/4/2020).

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Leganek juga mengatakan, adanya penyekatan kendaraan ini ditujukan untuk mencegah pemudik yang nekat melintas atau meninggalkan daerah asalnya dan kembali ke kampung halamannya.

“Kalau ada pemudik yang nekat masuk ya kami minta untuk putar balik, selain kendaraan yang diperbolehkan seperti membawa logistik, kesehatan dan lainnya akan diminta putar balik,” ucapnya.

Untuk saat ini, pihaknya fokus untuk pengawasan lalu lintas kendaraan lintas wilayah seperti di Jateng dan Jatim.

Baca juga: Polisi Siaga di Tol Solo-Ngawi untuk Cegah Pengemudi yang Nekat Mudik

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas ke daerah lainnya.

Selain di daerah perbatasan, Leganek juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan di berbagai titik yang berpotensi ada pemudik yang masuk ke wilayah Jateng.

Petugas memeriksa identitas diri warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas memeriksa identitas diri warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

“Seperti di pospam exit tol juga dilakukan pengawasan kami sebar petugas untuk melakukan pengawasan. Tapi yang utama adalah lintas provinsi,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah.

Baca juga: Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Hal ini untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di wilayah Karanganyar.

“Kalau tidak ada kepentingan seperti membeli kebutuhan pokok atau untuk keperluan membeli peralatan kesehatan sebaiknya berada di rumah saja, jangan kemana-mana,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau