Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar Balik

Kompas.com - 27/04/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian akan mengambil sikap tegas, dan meminta seluruh pengendara kendaraan yang ingin mudik ke kampung halamannya untuk putar balik.

Tindakan tegas ini menindaklanjuti adanya larangan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang, Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dengan adanya larangan mudik yang berlaku sejak Jumat (24/4/2020) ini diharapkan mampu mencegah semakin luasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, untuk pelarangan mudik ini berlaku untuk semua pengemudi kendaraan.

Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang diketahui mengangkut penumpang untuk mudik.

Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Seorang pengendara bernama Syarifah tidak terima dirinya dihentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan disuruh putar balik ketika hendak masuk Jalan Pramuka melalui Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur saat ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

“Semuanya yang akan mudik kami minta untuk putar balik, meskipun kendaraan tersebut mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Menurutnya, perintah putar balik bagi kendaraan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tentang larangan mudik.

Sehingga, tidak ada alasan untuk memberikan toleransi atau membiarkan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya menuju kampung halaman.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

“Ya memang aturannya kan dilarang mudik, dan mereka juga diketahui akan mudik makanya harus putar balik,” ucapnya.

Yusri menambahkan, saat ini penyekatan kendaraan pemudik difokuskan di dua titik utama, yakni di pintu tol Bitung dan di CIkarang barat.

Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).Dokomen Jasa Marga Ada Pemeriksaan Kendaraan di area Pintu Tol Perbatasan Jabodetabek, Sabtu (11/4/2020).

Sebagai pertimbangan, dua titik tersebut merupakan lokasi di mana banyak kendaraan pemudik yang ingin meninggalkan ibu kota.

“Yang paling banyak di dua titik itu, jadi yang mendominasi tetap kendaraan roda empat. Seperti mereka ingin ke tol Cikampek atau yang akan ke Merak,” kata Yusri.

Baca juga: Operasi Ketupat 2020 Dimulai, Fokus Razia ke Kendaraan Pemudik

Sementara, lanjutnya, untuk kendaraan yang bebas beroperasi seperti truk pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), kesehatan dan kendaraan lainnya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

“Kecuali kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas kami tidak akan minta untuk putar balik,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau