Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Klaten Jaga di Perbatasan Prambanan

Kompas.com - 27/04/2020, 13:57 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan para pemudik tidak hanya dilakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah saja.

Kegiatan ini juga dilakukan di berbagai wilayah perbatasan untuk mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung pada momen Lebaran tahun ini.

Salah satunya seperti di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sejak adanya pelarangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu, jajaran Polres Klaten bersama dinas terkait melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Prambanan atau perbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Polisi Siaga di Tol Solo-Ngawi untuk Cegah Pengemudi yang Nekat Mudik

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di wilayah Prambanan sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah.

“Sampai saat ini sudah ada lebih kurang 30 kendaraan pemudik yang kami minta untuk putar balik lagi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Bobby menambahkan, sebelum meminta putar balik pihaknya juga sudah melakukan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa pengemudi tersebut memiliki tujuan untuk pulang kampung.

Seperti menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil.

“Kami hanya melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Prambanan saja, dan itu selektif juga untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan adalah pemudik,” uapnya.

Baca juga: Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Tetapi, lanjutnya, jika pengendara kendaraan roda empat bukanlah pemudik pihaknya pun akan membiarkannya melintas atau masuk ke Klaten.

“Kalau yang tidak mudik seperti yang hanya ingin berkunjung ke rumah teman atau bekerja, membawa logistik ya tidak kami suruh putar balik. Yang disuruh putar balik hanyalah pemudik,” kata Bobby.

Polisi memeriksa kendaraan bermotor saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Polisi memeriksa kendaraan bermotor saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi serta memberikan masker bagi pengemudi yang belum menggunakan atau tidak memiliki masker.

Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi siapapun. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H.

Baca juga: Jumlah Pengguna Kendaraan Pribadi yang Nekat Mudik Terus Menurun

Nantinya bagi masyarakat yang nekat ingin mudik bisa dikenakan sanksi berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau