Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Kompas.com - 27/04/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pemerintah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 1441 H pada Jumat (24/4/2020), banyak anggota masyarakat yang berencana untuk pulang ke kampung halamannya.

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah dan mereka pun diminta untuk putar balik ke tempat masing-masing.

Sebagai contoh, sejak pemberlakuan larangan tersebut di DKI Jakarta, sudah lebih dari 3.300 kendaraan dipaksa putar balik dan dilarang mudik.

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama tiga hari penyekatan pemudik sudah ada lebih dari 3.300 kendaraan dipaksa putar balik.

“Jumlahnya sampai dengan Minggu (26/4/2020) sudah mencapai lebih dari 3.300 kendaraan yang kami minta putar balik,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Jumlah ini tercatat di dua lokasi penyekatan atau check point, yakni di Pintu Tol Bitung dan Cikarang Barat.

“Dua lokasi tersebut untuk saat ini masih yang paling banyak ditemukan warga yang ingin mudik. Itu yang di Tol Cikampek dan yang mau ke Merak itu yang paling banyak,” ucapnya.

Para pengendara kendaraan pribadi, lanjut Yusri, diketahui ingin meninggalkan DKI Jakarta atau zona merah untuk mudik.

Baca juga: Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk membiarkan pengemudi kendaraan tersebut untuk tetap melanjutkan perjalanannya hingga sampai ke kampung halamannya.

“Rata-rata kan mereka mau mudik menggunakan kendaraan roda empat, kalau sepeda motor jarang atau belum banyak. Langsung kami arahkan untuk putar balik, kan sudah ada aturannya dilarang mudik,” ujar Yusri.

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Selain penyekatan untuk kendaraan pribadi roda empat, Yusri mengatakan, pengawasan terhadap pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor juga akan dilakukan.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pemudik yang nekat meninggalkan wilayah zona merah yang berpotensi menyebarkan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Operasi Ketupat 2020 Dimulai, Fokus Razia ke Kendaraan Pemudik

“Yang di jalan arteri belum, ini baru di jalan tol. Jadi yang paling banyak kendaraan roda empat sekarang ini,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com