Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] SUV Toyota Bernama Yaris Cross | Harga Mobil Bekas Turun Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 25/04/2020, 06:50 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota akhirnya resmi mengumumkan kehadiran model baru yang bernama Yaris Cross.

SUV ini sebelumnya dijadwalkan meluncur pada ajang Geneva Motor Show 2020, namun karena pandemi corona, peluncurannya diundur.

Dilansir dari situs Toyota Global, Yaris Cross merupakan SUV dengan plaform TNGA-B yang berukuran lebih kecil C-HR.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga mobil bekas ikut turun akibat pandemi Corona.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 24 April 2020:

1. Resmi, Toyota Luncurkan SUV Baru Bernama Yaris Cross

Ilustrasi Toyota Yaris CrossToyota Global Ilustrasi Toyota Yaris Cross

Sementara interiornya, Yaris Cross mengusung desain dasbor yang sama dengan Yaris hatchback.

Namun dengan nuansa warna dominan coklat dan hitam, serta dengan sedikit detail berwarna putih.

Urusan mesin, mobil ini memiliki dua pilihan dapur pacu. Pertama mesin bensin 1.500 cc Dynamic Force.

Mesin tersebut menyalurkan tenaga lewat roda depannya dengan pilihan transmisi Direct Shift-CVT dan manual 6-percepatan.

Baca juga: Resmi, Toyota Luncurkan SUV Baru Bernama Yaris Cross

2. Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mendirikan beberapa titik check point guna penyekatan atau memerikasa pemudik yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek.

Lokasinya tidak hanya terpusat pada jalan tol saja, namun juga beberapa jalan non-tol. Mulai dari jalan nasional, provinsi, bahkan sampai ke istilah jalan-jalan tikus.

"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Budi dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

3. Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau