Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk corona.
Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik
4. Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi
Larangan mudik resmi diterapkan. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menyatakan, aturan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum atau pribadi akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi yang ada di Indonesia, mulai dari transportasi laut, udara, darat, hingga kereta api.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi
5. Dampak Corona, Harga Mobil Bekas Turun hingga Ratusan Juta Rupiah
Pandemi corona yang terjadi di Indonesia berdampak pada berbagai sektor perekonomian, termasuk bisnis jual beli mobil bekas ( mobkas).
Dalam kondisi seperti sekarang ini, harga mobil bekas mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Tidak hanya penurunan angka penjualannya, tetapi harga mobil yang ditawarkan pun terpaksa harus diturunkan untuk mengikuti kondisi saat ini.
Baca juga: Dampak Corona, Harga Mobil Bekas Turun hingga Ratusan Juta Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.