JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mendirikan beberapa titik check point guna penyekatan atau memerikasa pemudik yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek.
Lokasinya tidak hanya terpusat pada jalan tol saja, namun juga beberapa jalan non-tol. Mulai dari jalan nasional, provinsi, bahkan sampai ke istilah jalan-jalan tikus.
"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Budi dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Ini 19 Lokasi Pengecekan untuk Cegah Pemudik Tinggalkan Jabodetabek
Untuk daftar yang disampaikan sebagai berikut ;
- Check Point Tol Cikampek Km 31
Titik ini menjadi check point atau penyekatan pertama bagi kendaraan yang mengarah ke timur akan diarahkan kembali ke Jakarta melalui Karawang.
"Check point-nya itu saya bisa sebutkan yang di jalan tol di Cikarang Barat KM 31. Di sana memudahkan mobil yang dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol yang di Cikarang Barat," ujar Budi.
- Check Point Tangerang dan Merak
Penyekatan juga dilakukan bagi kendaraan yang mengarah ke Banten atau yang baru datan dari Merak melalui Tol Tangerang-Merak. Posisi berada di Pintu Tol Bitung baik pada jalur A dan B.
- Check Point Bekasi
Untuk di jalan nasional akan berlaku di Bekasi, tepatnya perbatasan antara Bekasi dan Karawang. Menurut Budi, tepat di perbatasan sudah didirikan pon untuk penyekatan wilayah.
Baca juga: Sopir Angkutan Logistik Berpotensi Jadi Kurir Penyebaran Covid-19
- Check Point Puncak
Untuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
- Check Point Sukabumi
Sementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.
Aturan ini efektif berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk jalur darat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Meski kendaraan pribadi dan angkutan umum dilarang, namun Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan tol selama larangan mudik diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.