JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang.
Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6 Pergub No. 33 Tahun 2020 berbunyi: "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Kondisi tersebut membuat ojek online hanya mengandalkan penghasilan dari dari pesanan makanan dan barang.
Bahkan, pihak aplikator juga menonaktifkan fitur pengangkutan penumpang, khususnya yang berada di Jakarta. Kebijakan ini mengakibatkan munculnya kendala baru di lapangan.
Baca juga: Pemerintah dan BUMN Harus Adil, Transportasi Umum Bukan Hanya Ojol
“Hampir rata-rata semua ojol dimanapun sudah tidak bisa mencapai target bonus harian yang disajikan oleh aplikator. Biasanya sebelum pandemi ini, kita rata-rata mendapat orderan 20 hingga 30 per harinya, makanya bisa mencapai target harian,” ujar Ridwan salah satu driver Gojek di Jakarta.
Dengan keadaan yang seperti ini Ridwan mengatakan, hanya mendapat sekitar 8 orderan per harinya.
Baca juga: Kendala Baru Saat PSBB, Ojol Mulai Kesulitan Ambil Order Makanan
“Kalau buat saya yang kebutuhannya cuma untuk makan sehari-hari sih cukup, tapi kalau sudah punya keluarga dan tanggung jawab lebih tidak akan tercukupi,” katanya.
Meski belum ada informasi lanjutan terkait kebijakan perubahan target dari aplikator. Namun, Ridwan mengaku pihak aplikator sudah memberi bantuan kepada driver terkait situasi PSBB ini.
“Pihak aplikator sudah memberikan voucher belanja minimarket sebesar Rp100 ribu untuk semua mitra gojek di gelombang pertama melalui pemberitahuan yang ada di sistem. Tapi, belum semua rata kebagian program tersebut, nunggu giliran di gelombang kedua,” ujar Ridwan.
Namun untuk pemberian voucher tersebut Ridwan mengaku belum mengetahui seperti apa sistem mekanismenya, karena memang belum mendapat pengumuman lebih lanjut.
Apakah bantuan tersebut akan dibagikan seminggu sekali, sebulan sekali, atau cuma sekadar program lewat saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.