Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Kena Tilang

Kompas.com - 15/04/2020, 13:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait lainnya menggelar razia. Namun, razia yang digelar berbeda dengan biasanya.

Jika normalnya razia lalu lintas digelar untuk memeriksa kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, lain halnya dengan razia PSBB. Razia yang disebut dengan check point ini hanya fokus pada pelanggaran aturan PSBB.

Lo Baca juga: Lokasi Check Point PSBB Ditambah Jadi 158 Titik, Polisi yang Bertugas Dilarang Emosi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo, mengatakan, pengecekan yang dilakukan tidak sampai ke sisi teknis. Maksudnya, kelengkapan dokumen motor dan pengendara, aspek teknis lainnya.

Jalan Akses UI di perbatasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat padat akibat pemeriksaan kendaraan sehubungan dengan penerapan hari pertama PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020) pagi.Dok. Traffic Management Center Polda Metro Jaya Jalan Akses UI di perbatasan Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat padat akibat pemeriksaan kendaraan sehubungan dengan penerapan hari pertama PSBB di Depok, Rabu (15/4/2020) pagi.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ujar Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelanggaran lalu lintas berbeda dengan pelanggaran aturan PSBB.

Baca juga: Tak Ada Penutupan Jalan, Ini Syarat Berkendara di Bekasi Saat PSBB

"Pelanggaran lalu lintas tetap pelanggaran. Jika tidak ditegakkan, nanti masyarakat bebas-bebas saja dong," kata Yusri.

Yusri menambahkan, berbeda dengan pelanggaran lalu lintas, untuk pelanggaran aturan PSBB, sejauh ini pelanggarnya hanya akan dikenakan teguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com