Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Diberi Surat Teguran

Kompas.com - 15/04/2020, 14:11 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Ada beberapa ketentuan atau aturan agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.

Regulasi perihal PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan lebih rinci tertulis juga di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Selama PSBB, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Kena Tilang

Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.

Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Istimewa Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif. Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.

"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Yusri menambahkan, surat teguran tersebut sudah dianggap sebagai sanksi. Jika berikutnya pengendara melanggar lagi, maka akan diberikan surat teguran lagi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo, mengatakan, untuk penggendara yang melanggar PSBB akan diberikan blangko untuk surat pernyataan, untuk tak mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau