Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Bus AKAP Melebihi Kapasitas, Penumpang Dipaksa Turun

Kompas.com - 13/04/2020, 13:36 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Namun hingga tanggal 12 April 2020, masih berupa imbauan kepada yang melanggar.

Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), setiap pelanggaran aturan PSBB akan ditindak. Salah satu aturan pada PSBB yaitu pembatasan jumlah penumpang yang ada pada transportasi umum, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Pembatasan jumlah penumpang bus AKAP yaitu tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas yang bisa diangkut. Misal bus yang biasa membawa 36 orang, hanya boleh mengangkut maksimal 18 penumpang.

Baca juga: Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Termasuk Denda Rp 100 Juta?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, setiap terminal yang ada di Jakarta memiliki checkpoint untuk mengawasi jumlah penumpang yang ada di bus.

“Semua terminal yang ada di Jakarta, sudah ada pos pengecekan. Jadi ketika bus ingin keluar dari terminal, kita cek dulu jumlah penumpangnya,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Jika ada bus AKAP yang jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen jumlah kursi, penumpang akan diminta untuk turun. Petugas akan menegaskan kalau pelaksanaan physical distancing harus dilaksanakan.

Baca juga: Perdana Balapan Virtual MotoGP, Rossi Finis Posisi Tujuh

“Jika bus kena razia di jalan karena melanggar pembatasan penumpang, kita minta orang tersebut untuk turun. Bus tidak perlu untuk putar balik. Kita harus tegas dalam melaksanakan physical distancing,” ucap Yusri.

Selain itu, perusahaan otobus (PO) sudah diperingatkan oleh petugas untuk tidak melanggar pembatasan jumlah penumpang.

Kalau masih memuat lebih dari batas maksimal, akan diberikan rekomendasi untuk cabut izin operasi dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
biasanya supir bus yg nakal suka naikin penumpang d rumah makan apakah itu bisa d cek


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau