JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Namun hingga tanggal 12 April 2020, masih berupa imbauan kepada yang melanggar.
Mulai hari ini, Senin (13/4/2020), setiap pelanggaran aturan PSBB akan ditindak. Salah satu aturan pada PSBB yaitu pembatasan jumlah penumpang yang ada pada transportasi umum, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Pembatasan jumlah penumpang bus AKAP yaitu tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas yang bisa diangkut. Misal bus yang biasa membawa 36 orang, hanya boleh mengangkut maksimal 18 penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, setiap terminal yang ada di Jakarta memiliki checkpoint untuk mengawasi jumlah penumpang yang ada di bus.
“Semua terminal yang ada di Jakarta, sudah ada pos pengecekan. Jadi ketika bus ingin keluar dari terminal, kita cek dulu jumlah penumpangnya,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Jika ada bus AKAP yang jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen jumlah kursi, penumpang akan diminta untuk turun. Petugas akan menegaskan kalau pelaksanaan physical distancing harus dilaksanakan.
“Jika bus kena razia di jalan karena melanggar pembatasan penumpang, kita minta orang tersebut untuk turun. Bus tidak perlu untuk putar balik. Kita harus tegas dalam melaksanakan physical distancing,” ucap Yusri.
Selain itu, perusahaan otobus (PO) sudah diperingatkan oleh petugas untuk tidak melanggar pembatasan jumlah penumpang.
Kalau masih memuat lebih dari batas maksimal, akan diberikan rekomendasi untuk cabut izin operasi dari kepolisian.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/133633915/penertiban-bus-akap-melebihi-kapasitas-penumpang-dipaksa-turun