Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Harap Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Lain

Kompas.com - 13/04/2020, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah DKI Jakarta, kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga akan diterapkan di sejumlah wilayah penyangga seperti Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, berharap wilayah lain juga mengikuti aturan dan membolehkan ojek online mengangkut penumpang.

Baca juga: Boleh Angkut Penumpang, Penghasilan Ojol Belum Langsung Pulih

"Saya harap di wilayah-wilayah lain juga dibolehkan ojol narik penumpang, mengikuti DKI Jakarta, karena yang pertama," kata Igun kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang Dianggap Langgar Esensi Jaga Jarak saat PSBB

Secara operasional, Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 huruf (d) aturan itu dianggap bertentangan dengan Pergub No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang". Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Adapun Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com