JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan adanya penerbitan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut karena beberapa aturan yang tertuang pada Permenhub tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Atas dasar itu, pengurus harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam memutus penyebaran wabah virus corona alias Covid-19.
Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor
"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Dalam Permenhub tersebut dikatakan bahwa ojol dapat mengangkut penumpang selama sepeda motornya telah disemprot disinfektan serta menggunakan masker dan sarung tangan.
Namun, pemerintah tentu tak bisa mengontrol apakah kebijakan itu benar diterapkan oleh pengemudi ojol sebelum mengangkut penumpang.
Siapa yang mengawasi apakah setiap pengemudi ojol menggunakan sarung tangan dan masker, serta sepeda motornya sudah disemprot diisinfektan?
Selain itu, Tulus juga menyampaikan bahwa Permenhub No.18/2020 menentang UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebabkan potensi penyebaran virus semakin tinggi.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta
Aturan operasional ojol selama PSBB ini juga mendapat kritik dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Menurutnya, aturan tersebut akan membuat iri pengguna sepeda motor lain, terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.