Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Boleh Angkut Penumpang, Bisa Bikin Iri Pengguna Sepeda Motor Lain

Kompas.com - 13/04/2020, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan adanya penerbitan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut karena beberapa aturan yang tertuang pada Permenhub tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Atas dasar itu, pengurus harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam memutus penyebaran wabah virus corona alias Covid-19.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek onlineShutterstock Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online

"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dalam Permenhub tersebut dikatakan bahwa ojol dapat mengangkut penumpang selama sepeda motornya telah disemprot disinfektan serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Namun, pemerintah tentu tak bisa mengontrol apakah kebijakan itu benar diterapkan oleh pengemudi ojol sebelum mengangkut penumpang.

Siapa yang mengawasi apakah setiap pengemudi ojol menggunakan sarung tangan dan masker, serta sepeda motornya sudah disemprot diisinfektan?

Selain itu, Tulus juga menyampaikan bahwa Permenhub No.18/2020 menentang UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebabkan potensi penyebaran virus semakin tinggi.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Aturan operasional ojol selama PSBB ini juga mendapat kritik dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Menurutnya, aturan tersebut akan membuat iri pengguna sepeda motor lain, terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.

Akan muncul anggapan dua orang boleh berboncengan dengan sepeda motor asalkan menerapkan protokol kesehatan.

"Di samping itu, tidak ada jaminan dari aplikator terhadap pengemudinya yang melanggar protokoler kesehatan saat beroperasi. Meski mereka (aplikator) sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk mitra-nya," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Djoko menilai, pasalnya selama ini aplikator dianggap belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Tingkat pelanggaran pengemudi ojol juga cukup tinggi, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub ini dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com