Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Boleh Angkut Penumpang, Bisa Bikin Iri Pengguna Sepeda Motor Lain

Kompas.com - 13/04/2020, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan adanya penerbitan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut karena beberapa aturan yang tertuang pada Permenhub tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Atas dasar itu, pengurus harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam memutus penyebaran wabah virus corona alias Covid-19.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek onlineShutterstock Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online

"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dalam Permenhub tersebut dikatakan bahwa ojol dapat mengangkut penumpang selama sepeda motornya telah disemprot disinfektan serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Namun, pemerintah tentu tak bisa mengontrol apakah kebijakan itu benar diterapkan oleh pengemudi ojol sebelum mengangkut penumpang.

Siapa yang mengawasi apakah setiap pengemudi ojol menggunakan sarung tangan dan masker, serta sepeda motornya sudah disemprot diisinfektan?

Selain itu, Tulus juga menyampaikan bahwa Permenhub No.18/2020 menentang UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebabkan potensi penyebaran virus semakin tinggi.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Aturan operasional ojol selama PSBB ini juga mendapat kritik dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Menurutnya, aturan tersebut akan membuat iri pengguna sepeda motor lain, terutama saat masa mudik Lebaran mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com