Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Wajib Gunakan Masker

Kompas.com - 06/04/2020, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan masker kain saat beraktivitas di luar rumah.

Perintah Anies tercantum dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci,” ujar Anies, dalam seruan yang diterima Kompas.com (4/4/2020).

Baca juga: Daihatsu Taft Reborn Jadi Lebih Mungil, Siap Dijual Juni 2020

 

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga telah menginstruksikan soal penggunaan masker di semua moda transportasi umum.

Termasuk kepada seluruh penumpang di semua stasiun, terminal, halte, bus, gerbong kereta, dan angkutan umum.

“Sebagaimana seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah,” ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Siapa yang Harus Mengalah Saat di Jalan, Pemotor atau Pengemudi Mobil?

 

Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter.

“Dan jika ada aktivitas diluar rumah selalu gunakan masker termasuk saat Anda berada di angkutan umum,” katanya.

Syafrin juga mengatakan, bagi masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut bakal disiapkan hukuman yang setimpal.

“Bagi mereka yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum sanksinya adalah tidak akan dilayani,” ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com