Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek

Kompas.com - 02/04/2020, 07:32 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

Salinan surat tersebut sempat membuat heboh, karena ada pelarangan operasional untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi. Disebutkan dalam surat itu, juga ada penutupan jalan di sejumlah akses dari dan ke wilayah Jabodetabek, baik jalan tol, arteri, nasional, sampai provinsi.

Ketika mengkonformasikan hal ini, Juru Bicara kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, membenarkan adanya SE BPTJ tersebut.

Baca juga: Tren Baru di Tengah Corona, Keliling Jakarta Tanpa Keluar Kabin Mobil

Tapi Adita menegaskan bila surat tersebut bertujuan sebagai rekomendasi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018)Stanly Ravel Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018)

"SE itu benar, tapi tujuannya sebagai rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Untuk daerah mana saja yang masuk dalam kategori PSBB, menurut Adita acuannya merujuk dari PP No 21 tahun 2020. Disebutkan untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ;

"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidan kesehatan."

Baca juga: Syarat Mengajukan Permohonan Penundaan Kredit Motor dan Mobil

Dengan demikian, Adita mengatakan, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

“Tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek” Selamat malam semua, Beberapa saat yang lalu saya mendapatkan kiriman tautan berita perihal "Corona, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek" Menurut saya penulisan berita tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat. Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi. Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama. Salam hormat, Jodi Mahardi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Cc : Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 1, 2020 at 8:56am PDT

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

"Jadi kalau dibaca detail, itu memberikan rekomendasi agar seluruh stakeholders mempersiapkan langkah-langkah untuk pembatasan bila Kemenkes menyetujui wilayah terkait sebagai PSBB. Intinya ini rekomendasi dan imbauan kepada pmpinan daerah," ujar Adita.

Untuk menegaskan serta menepis informasi yang beredar mengenai penghentian transportasi di Jabodetabek, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, juga angkat bicara.

Petugas Transjakarta melakukan pengecekan bus Zhongtong di Depo PPD F Klender, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019). PT Transportasi Jakarta kembali mengoperasikan bus merek Zhongtong Bus tersebut kini mengaspal di Jakarta melayani koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Petugas Transjakarta melakukan pengecekan bus Zhongtong di Depo PPD F Klender, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019). PT Transportasi Jakarta kembali mengoperasikan bus merek Zhongtong Bus tersebut kini mengaspal di Jakarta melayani koridor 1 TransJakarta Blok M-Kota. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Menurut Jodi, adanya surat tersebut sebagai rekomendasi saja. Bila belum mendapatkan persetujan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau