JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).
Salinan surat tersebut sempat membuat heboh, karena ada pelarangan operasional untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi. Disebutkan dalam surat itu, juga ada penutupan jalan di sejumlah akses dari dan ke wilayah Jabodetabek, baik jalan tol, arteri, nasional, sampai provinsi.
Ketika mengkonformasikan hal ini, Juru Bicara kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, membenarkan adanya SE BPTJ tersebut.
Baca juga: Tren Baru di Tengah Corona, Keliling Jakarta Tanpa Keluar Kabin Mobil
Tapi Adita menegaskan bila surat tersebut bertujuan sebagai rekomendasi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"SE itu benar, tapi tujuannya sebagai rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Untuk daerah mana saja yang masuk dalam kategori PSBB, menurut Adita acuannya merujuk dari PP No 21 tahun 2020. Disebutkan untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ;
"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidan kesehatan."
Baca juga: Syarat Mengajukan Permohonan Penundaan Kredit Motor dan Mobil
Dengan demikian, Adita mengatakan, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
"Jadi kalau dibaca detail, itu memberikan rekomendasi agar seluruh stakeholders mempersiapkan langkah-langkah untuk pembatasan bila Kemenkes menyetujui wilayah terkait sebagai PSBB. Intinya ini rekomendasi dan imbauan kepada pmpinan daerah," ujar Adita.
Untuk menegaskan serta menepis informasi yang beredar mengenai penghentian transportasi di Jabodetabek, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, juga angkat bicara.
Menurut Jodi, adanya surat tersebut sebagai rekomendasi saja. Bila belum mendapatkan persetujan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, maka belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.