Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Kredit Tak Berpihak pada Bisnis Transportasi Umum

Kompas.com - 03/04/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Namu,n regulasi tersebut dianggap tak berpihak pada pelaku bisnis transportasi umum. Padahal seperti diketahui, bisnis transportasi masuk ke dalam sektor usaha yang disebut bisa mendapat kelonggaran.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, sejumlah bisnis angkutan umum berharap mendapat program bantuan recovery demi keberlangsungan usahanya.

Baca juga: Ternyata Tren Keliling Jakarta, Di Mobil Aja Ada Positifnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, peraturan OJK yang baru dikeluarkan tidak memberikan solusi yang aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum. OJK seharusnya tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang dari Rp 10 miliar yang harus dibantu.

Ia menambahkan, permintaan pengusaha transportasi umum, yaitu penundaan kewajiban. Bukan meminta tidak membayar hutang.

Apalagi angkutan umum mengandalkan pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mencicil angsuran tiap bulan.

“Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum. Seharusnya tanpa batasan, karena yang pinjaman besar, juga makin besar risikonya” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (2/4/2020).

Baca juga: Kisaran Harga MPV Murah Bekas April 2020, Mulai Rp 85 Jutaan

Angkot terintegrasi Jak Lingko Angkot terintegrasi Jak Lingko

Djoko juga mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah dan OJK malah menimbulkan stigma terlalu condong pada transportasi online.

“Pemerintah jangan terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online, yang sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat,” kata Djoko.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, peraturan OJK tidak menyebut dengan detail siapa saja pelaku usaha bidang transportasi yang bisa mendapatkan relaksasi kredit.

Baca juga: Motor Trail Bekas Mana yang Paling Laris, KLX 150 atau CRF150?

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Sani menilai, peraturan OJK hanya menyebut ojek online dan taksi online saja yang mendapat kebijaksanaan pemerintah. Sedangkan bisnis angkutan umum merasa tidak diperhatikan.

Bisnis kami ada yang di bawah Rp 10 miliar, ada juga yang di atas tapi tak lebih dari Rp 20 miliar, ini bagaimana,” ucap Sani kepada Kompas.com (1/4/2020).

“Karena dalam kondisi seperti ini pastinya sangat berdampak, sedangkan mereka (perusahaan leasing) berlindung pada ketetapan yang selalu disebut-sebut,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau