JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada masyarakat untuk menggunakan masker kain saat beraktivitas di luar rumah.
Perintah Anies tercantum dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci,” ujar Anies, dalam seruan yang diterima Kompas.com (4/4/2020).
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga telah menginstruksikan soal penggunaan masker di semua moda transportasi umum.
Termasuk kepada seluruh penumpang di semua stasiun, terminal, halte, bus, gerbong kereta, dan angkutan umum.
“Sebagaimana seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah,” ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
“Dan jika ada aktivitas diluar rumah selalu gunakan masker termasuk saat Anda berada di angkutan umum,” katanya.
Syafrin juga mengatakan, bagi masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut bakal disiapkan hukuman yang setimpal.
“Bagi mereka yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum sanksinya adalah tidak akan dilayani,” ucap Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/06/070200115/pengguna-transportasi-umum-di-jakarta-wajib-gunakan-masker