Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Tegaskan Belum Ada Penghentian Transportasi Umum di Jakarta

Kompas.com - 02/04/2020, 15:44 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjelaskan bila hingga saat ini belum ada upaya untuk menghentikan sementara moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.

Kondisi ini dipastikan menyusul keluarnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetebak (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020, terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

"Untuk saat ini tidak ada, semua transportasi masih berjalan normal. Adanya surat tersebut hanya sebagai acuan rekomendasi, tapi nanti penetapannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek

Syafrin menjelaskan untuk saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

“Tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek” Selamat malam semua, Beberapa saat yang lalu saya mendapatkan kiriman tautan berita perihal "Corona, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek" Menurut saya penulisan berita tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat. Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi. Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama. Salam hormat, Jodi Mahardi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Cc : Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 1, 2020 at 8:56am PDT

Untuk edaran dari BPTJ, dikeluarkan sebagai rekomendasi atau ditujukan bagi daerah di Jabodetabek yang sudah ditetapkan PSBB.

Hal ini dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Syafrin menjelaskan sebenarnya Jakarta sudah mulai melakukan upaya-upaya pencegahan corona.

Salah satunya seperti menerapkan pembatas jam operasional transportasi, dan meniadakan sementara aturan ganjil-genap.

Baca juga: Jasa Marga Tak Tutup Jalan Tol, Tunggu Instruksi Pemerintah

"Semua itu tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan sendiri yang memiliki tingkat risiko lebih kecil penularanannya dibandingkan angkutan atau transportasi umum," ujar Syafrin.

Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Budaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.

"Kalau mau dibilang dari segi upaya kami sudah ada, tapi kalau sampai penghentian sementara semuanya itu harus tunggu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes," kata dia.

Dalam surat edaran, BPTJ memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Baca juga: Ini Hal yang Harus Dihindari saat Mencuci Mobil Sendiri

BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial maupun menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Pembatasan yang dimaksud dilakukan pada sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, termasuk tol Cijago Depok, serta semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau