JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjelaskan bila hingga saat ini belum ada upaya untuk menghentikan sementara moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.
Kondisi ini dipastikan menyusul keluarnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetebak (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020, terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).
"Untuk saat ini tidak ada, semua transportasi masih berjalan normal. Adanya surat tersebut hanya sebagai acuan rekomendasi, tapi nanti penetapannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek
Syafrin menjelaskan untuk saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes.
Untuk edaran dari BPTJ, dikeluarkan sebagai rekomendasi atau ditujukan bagi daerah di Jabodetabek yang sudah ditetapkan PSBB.
Hal ini dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Syafrin menjelaskan sebenarnya Jakarta sudah mulai melakukan upaya-upaya pencegahan corona.
Salah satunya seperti menerapkan pembatas jam operasional transportasi, dan meniadakan sementara aturan ganjil-genap.
Baca juga: Jasa Marga Tak Tutup Jalan Tol, Tunggu Instruksi Pemerintah
"Semua itu tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan sendiri yang memiliki tingkat risiko lebih kecil penularanannya dibandingkan angkutan atau transportasi umum," ujar Syafrin.
"Kalau mau dibilang dari segi upaya kami sudah ada, tapi kalau sampai penghentian sementara semuanya itu harus tunggu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes," kata dia.
Dalam surat edaran, BPTJ memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.
Baca juga: Ini Hal yang Harus Dihindari saat Mencuci Mobil Sendiri
BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial maupun menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan yang dimaksud dilakukan pada sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, termasuk tol Cijago Depok, serta semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.