Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub Tegaskan Belum Ada Penghentian Transportasi Umum di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjelaskan bila hingga saat ini belum ada upaya untuk menghentikan sementara moda transportasi dari dan ke luar Jakarta.

Kondisi ini dipastikan menyusul keluarnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetebak (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020, terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

"Untuk saat ini tidak ada, semua transportasi masih berjalan normal. Adanya surat tersebut hanya sebagai acuan rekomendasi, tapi nanti penetapannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Syafrin menjelaskan untuk saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kemenkes.

Hal ini dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Syafrin menjelaskan sebenarnya Jakarta sudah mulai melakukan upaya-upaya pencegahan corona.

Salah satunya seperti menerapkan pembatas jam operasional transportasi, dan meniadakan sementara aturan ganjil-genap.

"Semua itu tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan sendiri yang memiliki tingkat risiko lebih kecil penularanannya dibandingkan angkutan atau transportasi umum," ujar Syafrin.

"Kalau mau dibilang dari segi upaya kami sudah ada, tapi kalau sampai penghentian sementara semuanya itu harus tunggu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes," kata dia.

Dalam surat edaran, BPTJ memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial maupun menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.

Pembatasan yang dimaksud dilakukan pada sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, termasuk tol Cijago Depok, serta semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/02/154459915/dishub-tegaskan-belum-ada-penghentian-transportasi-umum-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke