Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Tak Tutup Jalan Tol, Tunggu Instruksi Pemerintah

Kompas.com - 02/04/2020, 11:49 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero), ikut menanggapi adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup jalan tol di wilayah Jabodetabek.

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru, keputusan untuk penutupan jalan tol akan dilakukan bila ada instruksi dari pemerintah.

"Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Heru dalam siaran resminya, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek

Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB, kebijakan juga tertulis jelas harus melalui persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Arus balik pada malam Natal (25/12/2019) di Tol Trans Jawa gerang tol Cikampek Utama.Dokumentasi Jasa Marga Arus balik pada malam Natal (25/12/2019) di Tol Trans Jawa gerang tol Cikampek Utama.

Namun apabila kebijakan tersebut diterapkan, Heru memastikan Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MEDIA UPDATE PT Jasa Marga (Persero) Tbk Tanggal 1 April 2020 Pukul 20.20 WIB Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek. Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Apr 1, 2020 at 6:50am PDT

"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saya atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucap Heru.

Rekomendasi BPTJ

Sebelumnya BPTJ mengeluarkan rekomendasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

Selain membatasi dan menghentikan transportasi umum dan mobil penumpang, dalam edaran tersebut juga disebutkan agar adanya penutupan akses baik di jalan tol, arteri, nasional, dan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan atau keluar Jabodetabek.

Pembatasan yang dimaksud dilakukan pada sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, termasuk tol Cijago Depok, serta semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

Baca juga: Bukan Gratis Setahun, Ini Bentuk Relaksasi Kredit dari FIF Group

Jalur tol Tangerang-MerakDok. Humas Astra Infra Toll Tangerang-Merak Jalur tol Tangerang-Merak

Namun demikian, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menegaskan bila surat tersebut bertujuan sebagai rekomendasi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tujuannya sebagai rekomendasi kepada daerah. Apabila sudah dikategorikan sebagai daerah PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com