Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyetopan Bus AKAP Batal, Pemerintah Diminta Penuhi Protokol

Kompas.com - 01/04/2020, 08:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan tentang dilarangnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata untuk beroperasi dengan trayek dari dan ke Jakarta akhirnya batal.

Pembatalan ini artinya, Bus AKAP masih bisa bepergian dari dan ke Jakarta. Aturan ini sebenarnya untuk mengurangi penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Namun, para pebisnis Perusahaan Otobus meminta agar pemerintah menetapkan protokol menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, protokol untuk tanggap darurat akan penyebaran virus corona sebaiknya dilakukan.

Baca juga: Kemenhub Cabut Larangan Operasi Bus AKAP di Jakarta

Petugas Terminal Mandalika memeriksa suhu  tubuh penumpang bus yang baru tiba dari Surabaya, Senin petang (30/3/2020).FITRI R Petugas Terminal Mandalika memeriksa suhu tubuh penumpang bus yang baru tiba dari Surabaya, Senin petang (30/3/2020).

“Protokolnya sudah diatur UU Nomor 6 Tahun 2018 dari pasal 37-43, apakah pemerintah sudah melakukan sesuai protokol? Kenapa langsung keputusan untuk melarang,” ucap pria yang biasa disebut Sani kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Pada UU tersebut sudah dijelaskan mengenai adanya pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada awak, personel, dan penumpang. Kondisi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, setiap bus AKAP, Pariwisata, AKDP, dan sewa wajib untuk singgah atau berhenti di terminal agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pendataan kepada penumpang dan awak kendaraan yang keluar atau masuk satu wilayah.

Baca juga: Harga Toyota Starlet Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah

“Sebaiknya seperti itu, pemerintah melakukan protokol sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk penanggulangan penyebaran virus ini,” kata Sani.

Namun pada prinsipnya, Sani mengatakan kalau tetap mendukung keputusan dari pemerintah. Dibatalkannya penyetopan operasi bus AKAP semoga bisa membuat persiapan posko di daerah tujuan dalam mengurangi penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau