JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero), ikut menanggapi adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup jalan tol di wilayah Jabodetabek.
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru, keputusan untuk penutupan jalan tol akan dilakukan bila ada instruksi dari pemerintah.
"Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Heru dalam siaran resminya, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB, kebijakan juga tertulis jelas harus melalui persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun apabila kebijakan tersebut diterapkan, Heru memastikan Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah.
"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saya atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucap Heru.
Rekomendasi BPTJ
Sebelumnya BPTJ mengeluarkan rekomendasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).
Selain membatasi dan menghentikan transportasi umum dan mobil penumpang, dalam edaran tersebut juga disebutkan agar adanya penutupan akses baik di jalan tol, arteri, nasional, dan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan atau keluar Jabodetabek.
Pembatasan yang dimaksud dilakukan pada sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor, termasuk tol Cijago Depok, serta semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.
Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
Baca juga: Bukan Gratis Setahun, Ini Bentuk Relaksasi Kredit dari FIF Group
Namun demikian, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menegaskan bila surat tersebut bertujuan sebagai rekomendasi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tujuannya sebagai rekomendasi kepada daerah. Apabila sudah dikategorikan sebagai daerah PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.