Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Larang Bus Beroperasi, Pengusaha PO Bus Mengaku Belum Ada Sosialisasi

Kompas.com - 30/03/2020, 16:59 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, resmi menginstruksikan penghentian sementara Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.

Dalam surat dengan nomor 15881-1.819.611, tertulis bila keputusan diambil menindaklanjuti perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19).

Pengusaha AKAP, AJAP, dan Pariwisata diminta untuk menghentikan operasionalnya mulai 30 Maret pukul 18.00 WIB. Bila ada pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Perluasan Corona, Bus AKAP Terancam Setop Beroperasi

Menanggapi adanya keputusan ini, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila keputusan yang diambil oleh Dishub DKI adalah keputusan sepihak.

"Ini keputusan sebelah pihak, sebelumnya tidak ada sosialisasi untuk diterapkan saat ini. Pembicaraan memang sudah ada, waktu itu kami minta suratnya, tapi bukan berarti langsung seperti itu," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Sani menjelaskan sebelumnya memang pembicaraan sudah dilakukan, namun dari pihak pengusaha AKAP dan lainnya juga meminta pemerintah untuk memberikan stimulus bagi bisnis bila harus dihentikan sementara.

Selain itu, pastinya juga relaksasi berupa intensif lainnya terutama mengenai cicilan kendaraan dengan pihak pembiayaan.

"Kami sekarang tanya balik ke pemerintah DKI, kalau mereka minta kami setop, apakah konsekuensinya dari operasi kami akan mereka tanggung. Lalu apakah keputusan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai karantina wilayah," ujar Sani.

Baca juga: Viral Video Penutupan Tol Jakarta Tangerang, Ini Penjelasan Jasa Marga

Sani mengatakan, sampai saat ini belum ada konsekuensi yang bisa diberikan pemerintah bila layanan bus AKAP dan lainnya harus berhenti beroperasi.

Bahkan sebelumnya IPOMI juga sudah meyikap adanya penurunan penumpang dan meminta OJK untuk melakukan stimulus relaksasi, namun saat keluar dari OJK hal tersebut diklaim tak digubris oleh badan pembiayaan.

"Jadi badan pembiayaan pun bilang tidak bisa. Ini harus dipikirkan, kami punya karyawan cukup banyak, dan penghasilan itu ada karena ada operasional, bila tidak beroperasional bukan tidak mungkin akan ada langkah PHK," kata Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kata Manajer Timnas soal Kondisi Jelang Lawan Bahrain dan Tagar “Kluivert Out”
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau