Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Larang Bus Beroperasi, Pengusaha PO Bus Mengaku Belum Ada Sosialisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, resmi menginstruksikan penghentian sementara Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.

Dalam surat dengan nomor 15881-1.819.611, tertulis bila keputusan diambil menindaklanjuti perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19).

Pengusaha AKAP, AJAP, dan Pariwisata diminta untuk menghentikan operasionalnya mulai 30 Maret pukul 18.00 WIB. Bila ada pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya keputusan ini, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila keputusan yang diambil oleh Dishub DKI adalah keputusan sepihak.

"Ini keputusan sebelah pihak, sebelumnya tidak ada sosialisasi untuk diterapkan saat ini. Pembicaraan memang sudah ada, waktu itu kami minta suratnya, tapi bukan berarti langsung seperti itu," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Sani menjelaskan sebelumnya memang pembicaraan sudah dilakukan, namun dari pihak pengusaha AKAP dan lainnya juga meminta pemerintah untuk memberikan stimulus bagi bisnis bila harus dihentikan sementara.

Selain itu, pastinya juga relaksasi berupa intensif lainnya terutama mengenai cicilan kendaraan dengan pihak pembiayaan.

"Kami sekarang tanya balik ke pemerintah DKI, kalau mereka minta kami setop, apakah konsekuensinya dari operasi kami akan mereka tanggung. Lalu apakah keputusan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai karantina wilayah," ujar Sani.

Sani mengatakan, sampai saat ini belum ada konsekuensi yang bisa diberikan pemerintah bila layanan bus AKAP dan lainnya harus berhenti beroperasi.

Bahkan sebelumnya IPOMI juga sudah meyikap adanya penurunan penumpang dan meminta OJK untuk melakukan stimulus relaksasi, namun saat keluar dari OJK hal tersebut diklaim tak digubris oleh badan pembiayaan.

"Jadi badan pembiayaan pun bilang tidak bisa. Ini harus dipikirkan, kami punya karyawan cukup banyak, dan penghasilan itu ada karena ada operasional, bila tidak beroperasional bukan tidak mungkin akan ada langkah PHK," kata Sani.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/30/165956615/dishub-dki-larang-bus-beroperasi-pengusaha-po-bus-mengaku-belum-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke