Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Kompas.com - 12/02/2020, 10:44 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV.

Kamera ini pun sudah mulai terpasang dan beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan setelah menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan sepeda motor.

Lantas bagaimana kamera tilang elektronik ini bekerja? Dijelaskan sebelumnya oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

Baca juga: Mau Diperluas, Ini 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan databese yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbed-beda. Pertama dilengkappi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Baca juga: Selama Sepekan Ribuan Motor Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk sepeda motor. Sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2020. Tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Bagaimana cara mengurusnya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu mengatakan, mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi. Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara. . Stop Pelanggaran ????? Stop Kecelakaan ????? Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri @humas.pmj @tmcpoldametro @jktinfo

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Feb 6, 2020 at 9:37am PST

 

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Lantas yang ketiga adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindaian pengendar juga bisa dilakukan dengna cepat dalam hitungan detik.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Akan Terus Ditambah, Ini Lokasinya

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau